RP1040 V3 DRAFT EXECUTIVE SUMMARY PASAMAN REGENCY YEAR 2010 EXECUTIVE SUMMARY of LARAP for MANGGOPOH ­ PADANGSAWAH and PADANG SAWAH ­ SIMPANG EMPAT in KABUPATEN PASAMAN I. INTRODUCTION 1. Improvement of road performance by widening the road on the National Road link of Manggopoh ­ Padangsawah (link 047.1) and Padangsawah - Simpang Empat (link 047.2) which parts located in Kabupaten Pasaman. 2. The widening of road is conducted in order to implement the Law of the Republic of Indonesia Number 38 Year 2004 regarding Roads. 3. Road widening will be carried out within the Right of Way (ROW), however, it still requires the acquisition of buildings and plants residing within the ROW. 4. In accordance with the Loan Agreement between the World Bank and the Republic of Indonesia, if there is any encroachment in the Right of Way or if the project additional land should be prepared, then a Land Acquisition and Resettlement Plan should be prepared in accordance with World Bank Guidelines. 5. Widening of roads does not require resettlement, as the development will be done within the ROW which is owned by the Republic of Indonesia. 6. Study Objectives The study and data collection of communities affected by road widening project will be the basis in the process of land acquisition in accordance to the LARAP purposes as mentioned below. a. Good and accurate estimate of the number of population, buildings and plants to be affected by road widening. b. Good and accurate estimate of the value of buildings and plants to be affected by the project, 7. The method used a. Research conducted using the analytical descriptive survey method through questionnaires. b. To deepen the survey data, especially on the markets and bridge construction location, focus group discussions (FGD) was conducted with participants coming from a group of government officials (district, sub districts and villages), community leaders, and representatives of Project Affected People (PAP). 8. The results of this analysis is used to guide the land acquisition. II. STUDY LOCATION 1. Project locations in Kabupaten Pasaman region, covering 1 sub district, namely Nagari Ladang Panjang in the disctrict III Nagari. 2. Widening the road link 047.1 and 047.2 in Pasaman along 2.415 Km from Km 133+950 to KM 136+365. 3. Detail Engineering Design (DED) plans for widening to 7.0 m width with 2.0 m paved shoulder and 0.5 m drainage to each side. III. RESULTS OF SURVEY AND LAND ACQUISITION POLICY 1. Results of field survey data, the number of private buildings affected by widening plan is 6 units, other buildings affected such as fences is in 1 locations, crops with economic value are 2 trees. 2. Residents who live along the road is dominated by farmers by 40% and traders 30%. 3. Level of education of the community who resides along the road are high school graduates (50%) and junior high and elementary school graduates each 20%. 4. Public perception of the project is very high, where 90% agrees with the road widening and 10% does not give any opinion. 5. Details of individual assets identification a. Building 6 units 1) Stall 2 units, are used for house 2) Semipermanent 3 units are used for house 3) Permanent 1 units, as a house b. Other buildings 3 locations 1) Terraces 2 locations 2) Culverts 1 locations c. Economic value crops: Palm Oil 1 trees 6. Details of Public Facilities identification only fiber optic cable network along the road 7. Estimated cost of compensation The total cost of IDR 134,500,000 - the description; a. Compensation for Building = IDR 106,000,000 b. Other Buildings Compensation = IDR 12,000,000 c. Compensation for plants = IDR 1,500,000 d. Land Acquisition Cost = IDR 15,000,000 IV. LAND ACQUISITION PROCEDURES AND PROCESS 1. Preparation of LARAP a. Conduct an inventory of assets of economic value of buildings and plant within the ROW to be affected by the project, b. Conducting socio-economic survey c. Perform project socialization, public consultation and discussion with the community. 2. Administrative Preparation a. Establishment of District Land Acquisition Committee by Bupati of Pasaman based on the letter of the Governor of West Sumatra. b. Establishment of the Independent Pricing Committee by the Bupati. 3. Socialization to Society The Land Acquisition Committee to socialize in the community about the process of buildings acquisition and crop compensation payments by inviting community affected by the project, the head of districts and sub-district (Wali Nagari) and elements of community leaders from each districts and sub-districts. 4. Measurement and calculation of compensation a. Detail field measurement and calculation of buildings and crops of economic value affected by the project performed by Land Acquisition committee is witnessed by owner and attended by the Project Implementation Unit and the Provincial Land Acquisition Committee. b. Presenting the results of measurements and calculations to the public through Socialization Meeting Phase II. For people who do not know clearly how much of their buildings and crops affected by the project, they can ask the committee to repeat the measurement of buildings and their crops to ensure the amount of payment compensation later. c. After the process of land measurement is completed and the number of buildings and crops already recorded correctly, then the people affected by the project will receive compensation in accordance to the Bupati decree that has been prepared previously by the Independent Pricing Committee. d. Communities are given time to consider and approve the amount of compensation which will be given to buildings and crops affected by the project. 5. Compensation payments a. Payments will be made to the people who are willing, as well as to those who were asked to prepare ownership document that must be attached to the compensation payments. b. Every project affected people that receives compensation will be photographed with the foreground value of compensation received in accordance with the types of assets acquired. V. MONITORING AND REPORTING 1. Monitoring and evaluation of the acquisition process conducted by the Monitoring Team both internally and externally. 2. Monitoring Team and the Internal Evaluation Team will be established by the Government of Kabupaten Pasaman which consists of BAPPEDA, Representatives of project affected people, University or independent NGOs. 3. Monitoring by an independent external agency will be done before construction and during the early stage of operation of the road. 4. Reporting will be done regularly every month and submitted at the end of construction activities VI. SCHEDULE OF IMPLEMENTATION AND FINANCING 1. The implementation schedule of land acquisition a. LARAP documents, such as a preliminary survey and socio economic survey, prepare action plans, followed by discussions with the Environmental Subdirectorate / PMU, discussions with the Local Government of Pasaman upto the Plenary Meeting (November 2010 - Jan 2011) b. Establishment of Land Acquisition Committee at the provincial level by the Governor of West Sumantera and at the district level by Bupati of Pasaman (Jan 2011) c. Socialization of the project affected land (Feb 2011) d. Measurements together with the residents affected by the project (Feb - March 2011) e. Consultation of calculation of compensation value (March 2011) f. Payment of Land Acquisition Compensation (April 2011) g. Demolition project affected assets (May - June 2011) h. Reporting (July 2011 - July 2013) i. Monitoring and Reporting the Implementation of the program (July 2011 - July 2013) 2. Financing of land acquisition in accordance with the Decree of the Minister of Finance 58PMK 02/2008 for roads is expected from the provincial government budget of West Sumatra province and the kabupaten government of Pasaman in accordance to Statement from the Governor No. 600/335/P.II/Bang-2010 regarding Free Land. K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 DRAFT LAPORAN EKSEKUTIF LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) WIDENING OF MANGGOPOH - PADANG SAWAH ROAD (Link 047.1) and PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (Link 047.2) In PASAMAN REGENCY TAHUN 2010 DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN II. LOKASI STUDI III. HASIL SURVEY DAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN LAHAN IV. PROSEDUR DAN PROSES PEMBEBASAN V. PEMANTAUAN DAN PELAPORAN VI. JADWAL PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN TABEL Kabupaten Pasaman I. PENDAHULUAN 1. Pelebaran jalan meningkatkan kinerja Ruas Jalan Nasional Mangopoh ­ Padangsawah (Ruas 047.1) dan Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2), sebahagiannya berada di Kabupaten Pasaman. 2. Pelebaran ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 3. Pelebaran yang dilaksanakan dalam RUMIJA, masih memerlukan pembebasan terhadap bangunan dan tanaman penduduk yang berada di dalamnya. 4. Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia yang menyatakan jika jalan jalan membutuhkan pembebasan lahan, harus dilakukan Studi LARAP yang mengacu pada kebijakan pembebasan tanah dan pemukiman kembali yang telah diterbitkan oleh Bank Dunia. 5. Kegitan pelebaran ini tidak membutuhkan pemindahan penduduk (Resettlement), karena dilakukan di dalam RUMIJA yang telah dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. 6. Tujuan Studi Hasil studi dan pendataan terhadap masyarakat yang terkena proyek, akan dijadikan dasar dalam proses pembebasan tanah sesuai tujuan studi LARAP berikut ini. a. Memperkirakan secara baik dan akurat tentang jumlah penduduk, bangunan dan tanaman yang akan terkena pelebaran jalan. b. Memperkirakan secara baik dan akurat tentang nilai atau harga bangunan dan tanaman yang akan terkena proyek, 7. Metode yang digunakan a. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis menggunakan metoda sensus menggunakan kuisioner. b. Untuk pendalaman data survai, dilakukan diskusi dengan peserta berasal aparat pemerintah (Kabupaten, Kecamatan dan Nagari/ Desa), tokoh-tokoh masyarakat dan wakil Warga Terkena Proyek pelebaran jalan. 8. Hasil analisis ini digunakan untuk panduan dalam pembebasan lahan. II. LOKASI STUDI 1. Lokasi Proyek di wilayah Kabupaten Pasaman, meliputi satu nagari (setingkat desa), yakni Nagari Ladang Panjang di Kecamatan III Nagari. LARAP Ruas (047.2) Padangsawah - Simpangempat 1 Kabupaten Pasaman 2. Pelebaran Ruas 047.1 dan Ruas 047.2 di Kabupaten Pasaman hanya sepanjang 2,415 KM dari KM 133+950 sampai KM 136+365. 3. Detail Engineering Design (DED) merencanakan pelebaran dengan lebar menjadi 7,0 m' dilengkapi dengan bahu jalan dengan lapisan aspalt masing-masing 2,0 m' kiri dan kanan serta saluran drainase kiri kanannya masing-masing 0,5 m'. III. HASIL SURVEY DAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN LAHAN 1. Hasil data lapangan, jumlah bangunan penduduk terkena rencana pelebaran sebanyak 6 unit, bangunan lainnya seperti pagar hanya di 1 lokasi, tanaman bernilai ekonomi sebanyak 2 pohon. 2. Penduduk yang tinggal sepanjang jalan di dominasi oleh petani 40% dan pedagang 30%. 3. Pendidikan masyarakat di sepanjang ruas jalan dinominasi oleh tamatan SMA 50% serta Tamat SMP dan SD masing-masing 20%. 4. Persepsi masyarakat terhadap proyek sangat tinggi dimana 90% menyatakan setuju pelebaran jalan dan 10% tidak memberikan opini. 5. Rincian identifikasi aset perorangan a. Bangunan sebanyak 6 unit 1) Gubuk 2 unit sebagai rumah 2) Semipermanen 3 unit sebagai rumah. 3) Permanen 1 unit sebagai rumah b. Bangunan Lainnya berpa Pagar 3 lokasi 1) Teras Rumah 2 lokasi 2) Gorong-gorong 1 lokasi, c. Tanaman Ekonomi sebanyak 1 pohon sawit 6. Rincian identifikasi Fasilitas Publik hanya berupa Jaringan Kabel Fiber optic bawah tanah 7. Estimasi Biaya Gantirugi Total biaya yang dibutuhkan sebesar = Rp. 134.500.000,00 a. Kompensasi Bangunan = Rp. 106.000.000,00 b. Kompensasi Bangunan lainnya = Rp. 12.000.000,00 c. Kompensasi Tanaman = Rp. 1.500.000,00 d. Biaya Pembebasan Lahan = Rp. 15.000.000, 00 LARAP Ruas (047.2) Padangsawah - Simpangempat 2 Kabupaten Pasaman IV. PROSEDUR DAN PROSES PEMBEBASAN 1. Penyusunan LARAP a. Melakukan inventori aset bangunan dan tanaman bernilai ekonomi penduduk yang terdapat di dalam RUMIJA yang akan terkena proyek, b. Melakukan survai sosial ekonomi c. Melakukan sosialisasi, konsultasi dan dikusi dengan masyarakat. 2. Tahap Persiapan Administrasi a. Pembentukan Panitia Pembebasan Lahan Kabupaten oleh Bupati Pasaman berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat. b. Pembentukan Panitia Penilai Harga Independen oleh Bupati. 3. Tahap Sosialisasi pada Masyarakat Panitia pembebasan melakukan sosialisasi tentang proses pembebasan dan pembayaran gantirugi bangunan dan tanaman dengan mengundang masyarakat yang terkena proyek, Camat, Wali Nagari dan unsur pemuka masyarakat dari Kecamatan dan Nagari. 4. Pengukuran dan Pengitungan Gantirugi a. Pengukuran dan penghitungan detail lapangan terhadap bangunan dan tanaman ekonomi yang terkena proyek oleh Panitia Pembebasan disaksikan oleh pemilik serta dihadiri oleh Pihak Proyek dan Panitia Pembebasan Provinsi. b. Menyampaikan hasil pengukuran dan penghitungan kepada masyarakat melalui Rapat Sosialisasi Tahap II. Bagi sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas bangunan dan tanaman mereka yang terkena proyek, dapat meminta panitia mengukur ulang atas luas bangunan dan tanaman mereka untuk kepastian pembayaran gantirugi nantinya. c. Setelah proses pengukuran lahan selesai dan jumlah bangunan serta tanaman sudah terdata dengan benar, maka masyarakat yang terkena proyek, mendapat gantirugi sesuai Surat Keputusan Bupati yang telah disusun sebelumnya oleh Panitia Penilai Harga Independen. d. Masyarakat diberi waktu untuk berpikir dan menyetujui besarnya gantirugi yang akan diberikan terhadap bangunan dan tanaman yang terkena proyek. 5. Tahap Pembayaran Gantirugi a. Pembayaran akan dilakukan kepada masyarakat yang sudah bersedia, serta kepada mereka diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen kepemilikan yang harus dilampirkan saat pembayaran gantirugi. LARAP Ruas (047.2) Padangsawah - Simpangempat 3 Kabupaten Pasaman b. Setiap masyarakat yang menerima gantirugi akan difoto dengan latardepan nilai gantirugi yang diterima sesuai dengan jenis aset yang dibebaskan. V. PEMANTAUAN DAN PELAPORAN 1. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Tim Monitoring baik secara internal maupun eksternal 2. Tim Monitoring dan Tim Evaluasi Internal akan dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang terdiri dari bagian dari Pemerintah Kabupaten seperti BAPPEDA, Wakil masyarakat terkena Proyek, Pihak Universitas atau LSM yang independen. 3. Pemantauan akan oleh lembaga eksternal yang independen akan dilakukan pada waktu sebelum konstruksi dan pada tahap awal pengoperasian jalan yang telah di lebarkan. 4. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap bulan (laporan bulanan) dan disampaikan diakhir kegiatan pembangunan VI. JADWAL PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN 1. Jadwal pelaksanaan pembebasan tanah a. Dokumen LARAP, seperti survei pendahuluan, survei sosial - ekonomi, membuat rencana aksi, diskusi dengan Sub Lingkungan / PMU, diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sampai dengan Rapat Pleno (Nov 2010 ­ Jan 2011) b. Pembentukan Panitian Pembebasan Tanah tingkat provinsi oleh Gubernur Sumantera Barat dan tingkat kabupaten oleh Bupati Agam (Jan 2011) c. Sosialisasi pembebasan tanah yang terkena Proyek (Feb 2011) d. Pengukuran bersama-sama dengan Warga yang terkena proyek (Feb ­ Maret 2011) e. Konsultasi perhitungan nilai kompensasi (Meret 2011) f. Pemberian Kompensasi Pembebasan Tanah (April 2011) g. Pembongkaran aset yang terkena dampak proyek (Mey ­ Juni 2011) h. Pelaporan (Juli 2011 ­ Juli 2013) i. Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan program (Juli 2011 ­ Juli 2013) 2. Pendanaan pembebasan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Keputusan. 58PMK 02/2008 untuk ruas jalan ini diharapkan dari anggaran Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman sesuai Surat Pernyataan Gubernur No. 600/335/P.II/Bang-2010 tentang Lahan Bebas LARAP Ruas (047.2) Padangsawah - Simpangempat 4 RENCANA KERJA PEMBEBASAN LAHAN PENINGKATAN RUAS JALAN MANGGOPOH - PADANGSAWAH dan PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (RUAS 047.1 DAN RUAS 047.2) DI KABUPATEN PASAMAN, PROPINSI SUMATERA BARAT Waktu Kebutuhan Sumber Biaya No. Program Lokasi Kegiatan Keluaran Satuan/ Unit Penanggungjawab Pelaksanaan Biaya Keterangan APBD Kab. 2011 APBD Prov. 2011 APBN 2011 1. Penyusunan LARAP 1. Kabupaten Pasaman 1. Melakukan inventori aset bangunan dan tanaman bernilai ekonomi Tersusunnya laporan studi LARAP dalam 1 Paket P2JJ atau SNVT Okto 2010 - Jan 2011 LS LS di dalam RUMIJA proses pembebasan lahan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera 2. Kecamatan III Nagari 2. Melakukan survey sosial ekonomi di 1 kecamatan Barat Melakukan sosialisasi, konsultasi dan diskusi 3. Kecamatan III Nagari 3. Melakukan sosialisasi, konsultasi dan diskusi dengan masyarakat 2. Tim Pembebasan Lahan (TPL) 1. Provinsi Sumatra Barat untuk tingkat Provinsi 1. Pembentukan PPL untuk kepentingan Proyek Pelebaran - Terbentuknya Panitia Pembebasan 2 Paket Pemprov. Sumatera Barat Jan 2011 5.000.000 5.000.000 Biaya Panitia Pembebasan Kabupaten Pasaman unt tingkat kabupaten Lahan Tingkat Provinsi dan Kabupaten Pemkab Pasaman dan Tim Independen dibiayai sepenuhnya dari 2. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan pembebasan lahan - Dokumen Rencana Kerja Pembebasan APBD Prov. di Kecamatan III Nagari Lahan 3. Memfasilitasi pembentukan Tim Pemantau Independen 4. Melakukan kegiatan atas rencana kerja yang disusun 3. Pembentukan/Penetapan Tim Penilai Kabupaten Pasaman 1. Panitia Pembebasan Lahan Kabupaten Pasaman mengajukan - Terbentuknya Tim Penilai Harga 1 Paket Pemkab Pasaman Jan 2011 Independen Harga Bangunan dan Tanaman Tim Penilai Hargauntuk ditetapkan Bupati 2. Melakukan penilaian harga bangunan dan tanaman berdasarkan ; - Masukan harga dasar kompensasi - NJOP tahun berjalan atau Tarif yang telah ditetapkan sebelumnya - Harga Pasar berpedoman pada variabel lokasi dan letak , kesesuaian penggunaan dengan tata ruang wilayah, serta sarana dan prasarna yg tersedia & faktor lain yg mempengaruhi harga - Harga permintaan warga terkena pembebasan 3 Sosialisasi Pembebasan Lahan dengan Kecamatan III Nagari 1. Mengundang calon WTP yang bangunan dan tanamannya akan terkena - Tersosialisasikannya rencana proyek 1 Paket Panitia Pembebasan Lahan Feb 2011 Calon WTP 2. Melakukan sosialisasi tentang rencana pembebasan lahan dan pembebasan Lahan, dilengkapi dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 3. Melakukan sosialisasi tentang tata cara penghitungan kompensasi dengan Berita Acara, Notulen dan Jembatan Sumbar dan cara pembayaran Daftar Hadir 4. Penandatanganan Berita Acara Sosialisasi 4 Identifikasi dan Inventarisasi Kecamatan III Nagari 1. PPL melakukan pengukuran batas bangunan yang akan dibebaskan - Terpasangnya tanda batas bangunan 1 Paket Panitia Pembebasan Lahan Maret 2011 (seuai RUMIJA) bersama dengan WTP, Proyek dan aparatur Nagari yang akan dibebaskan dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 2. Penentuan bersama batas bangunan dan pohon yang akan tanda - Daftar WTP dan aset yang akan terkena Jembatan Sumbar 3. Melakukan perhitungan aset warga yang akan terkena - Tersusunnya Peta bangunan dan 4. Pembuatan Berita Acara Pengukuran dan Pematokan tanaman terkena proyek 5 Musyawarah untuk menentukan besaran Kecamatan III Nagari 1. Musyawarah dengan Warga Terkena Proyek (WTP) - Terlaksananya proses musyawarah/ Lumpsum Panitia Pembebasan Lahan Maret 2011 kompensasi 2. Kesepakatan besaran dan bentuk kompensasi negosiasi yang dilengkapi Berita Acara, dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 3. Penghitungan Nilai Kompensasi oleh Tim Penilai Harga Independen Notulen dan Daftar Hadir Jembatan Sumbar berdasarkan hasil pengukuran dan pematokan 4. Kesepakatan Jadwal Pembayaran Kompensasi 5. Pembuatan Berita Acara Negosiasi/Musyawarah 6 PelaksanaanPembebasan Lahan Kecamatan III Nagari 1. Pelaksaanaan Pembayaran Kompensasi Bangunan dan Tanaman warga - Terlaksananya pembayaran kompensasi 61 Unit Panitia Pembebasan Lahan April 2011 22.000.000 22.000.000 2. Dokumentasi proses pemberian Kompensasi Banguan warga - Bentuk dan besaran 17 Lokasi kompensasi adalah harga yang 3. Penandatangan Surat Pembayaran - Terlaksananya pembayaran kompensasi 1.500.000 1.500.000 diperoleh dari kesepakatan Banguan teras dan pagar warga dengan WTP dalam Terlaksananya Kompensasi untuk 175 Pohon 1.100.000 1.100.000 musyawarah mufakat Tanaman 8 Pelaksanaan Monitoring dan - Kecamatan III Nagari 1 Pembentukan Tim Pemantau (Internal dan Eksternal) - Terbentuknya Tim Pemantau Lumpsum Pemkab Pasaman Juli 2011 - Juli 2014 LS LS Evaluasi Program Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Internal dengan SK Bupati rencana kegiatan oleh PPL. 2 Evaluasi Akhir pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Pemantau - Terbentuknya Tim Monitoring Eksternal P2JJ atau SNVT Juli 2011 - Juli 2014 25.000.000 25.000.000 Eksternal - Dokumen Laporan Monitoring Pembangunan Jalan Prop 3 Rekomendasi kegiatan tindak lanjut yang harus dilakukan Pelaksanaan LARAP Bengkulu Total Biaya 54.600.000 29.600.000 25.000.000 Lubuksikaping, Januari 2011 Bupati Pasaman Tabel 5.1 Rekapitulasi Biaya Larap Peningkatan Ruas Jalan Nasional Manggopoh - Padangsawah - Simpangempat di Kabupaten Pasaman No. URAIAN RAB 1. Gantirugi Bangunan 106.000.000,00 2. Gantirugi Bangunan Teras dan Lainnya 12.000.000,00 3. Gantirugi Tanaman Ekonomis 1.500.000,00 5. Biaya Panitia Pembebasan Lahan dan Gantirugi 15.000.000,00 134.500.000,00 Larap - Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME Halaman Depan Peta Jumlah Responden : 118 SEARCH Responden per Kabupaten About Us Contact Us Kabupaten Pasaman Barat 55 KK 46.61 % Kabupaten Pasaman 10 KK 8.47 % Kabupaten Agam 53 KK 44.92 % Kembali ke atas Responden per Kecamatan Kecamatan Palembayan 13 KK 11.02 % Kecamatan Luhak Nan Duo 6 KK 5.08 % Kecamatan Lubuk Basung 23 KK 19.49 % Kecamatan Kinali 49 KK 41.53 % Kecamatan IV Nagari 17 KK 14.41 % Kecamatan III Nagari 10 KK 8.47 % Kembali ke atas Larap © 2010Bills Konsultan Powered by creator88.com http://localhost/larapmanggopoh/[19/12/2010 20:57:08] Larap - yulinafri Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME << B A C K Halaman Depan Peta Lokasi : Kabupaten Pasaman SEARCH About Us Kecamatan III Nagari 10 KK 100 % Contact Us Responden Menurut Pendidikan Tidak menjawab 1 KK 10 % Tamat SD 2 KK 20 % Tamat SLTA 5 KK 50 % Tamat SLTP 2 KK 20 % Responden Menurut Pekerjaan Tidak menjawab 1 KK 10 % Ibu Rumah Tangga 1 KK 10 % Jasa 1 KK 10 % Pedagang 3 KK 30 % Petani 4 KK 40 % Berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda ? Tidak menjawab 1 KK 10 % 4-6 orang 5 KK 50 % 7-9 orang 3 KK 30 % < 4 orang 1 KK 10 % Apakah pelaksanaan pembangunan jalan mengganggu kegiatan ekonomi/usaha anda ? Tidak menjawab 1 KK 10 % Tidak 1 KK 10 % Ya 8 KK 80 % Bagaimanakah pendapat Anda terhadap rencana pelebaran jalan ini? Tidak menjawab 1 KK 10 % Setuju 9 KK 90 % Dalam bentuk apakah kompensasi/penggantian yang Anda harapkan Tidak menjawab 1 KK 10 % Uang 9 KK 90 % Asset terkena proyek Bangunan 6 KK 60 % Bangunan Lainnya 3 KK 30 % Tanaman 1 KK 10 % No. Kecamatan Nagari Nama KK Alamat 1 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Yal Ladang Panjang 111 Nagari 2 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Lenggo Geni Padang sawah ladang panjang 3 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Zulpardi Padang sawah 4 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Wenardi 5 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Ddahniar Padang sawah 6 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Sri Oktavia Padang sawah 7 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Zulkarnaini Padang sawah http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=lhdt&Q=kabupaten&cari=Kabupaten Pasaman&T=[19/12/2010 20:57:54] Larap - yulinafri Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME << B A C K Halaman Depan Peta Keterangan SEARCH Kabupaten Pasaman Nomor ID 31 About Us Kecamatan III Nagari Kriteria Responden Contact Us Nagari Ladang Panjang Surveyor Lokasi KM 133.95< td> Tanggal Survey 0000-00-00 Jenis Asset Bangunan Lainnya Teras Rumah Dimensi 12 M2 Nama Responden Yal Nama KK Umur 43 Jenis Kelamin Laki-laki Suku Agama Islam Negeri Asal Penduduk asli Lama Tinggal 10 tahun Alamat Ladang Panjang 111 Nagari Status Perkawinan Kawin Pendidikan Tamat SLTA B. BIDANG PEREKONOMIAN Pekerjaan Utama Petani Pekerjaan Sampingan Pedagang Sudah berapa lama Anda mengelola usaha/bekerja pada pekerjaan utama? Pedagang Berapa penghasilan Anda pada pekerjaan utama? > Rp. 1.500.100,- / bulan Berapa penghasilan Anda pada pekerjaan sampingan? > 800.100 / bulan Berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda ? 4-6 orang Berapa besar pengeluaran rumah tangga Anda setiap bulan ? > Rp. 1.500.100,- / bulan Apakah penghasilan yang Anda peroleh cukup untuk kebutuhan hidup Anda sehari-hari? (untuk kebutuhan makan, sekolah dan lain-lain) Cukup Apakah Anda menabung setiap bulan ? Berapa besar tabungan Anda setiap bulan ? C. INFORMASI RENCANA KEGIATAN Apakah Anda sudah mendengar rencana pelebaran jalan Manggopoh ­ Simpangempat ? Belum Jika Sudah, dari mana Anda mendengar pertama kali ? Kapan Anda pertama kali mendengar rencana pelebaran jalan ini? Jika Belum, kenapa ? Belum ada informasi D. PERSEPSI RENCANA PELEBARAN JALAN MANGGOPOH - SIMPANGEMPAT http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=LRD&id=31[19/12/2010 20:58:46] K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 DRAFT LAPORAN LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) PELEBARAN JALAN MANGGOPOH - PADANG SAWAH (RUAS 047.1) DAN PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (RUAS 047.2) DI KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2010 Daftar Isi DAFTAR ISI DAFTAR ISI i DAFTAR TABEL ii DAFTAR GAMBAR iii DAFTAR LAMPIRAN iv BAB I PENDAHULUAN I-1 1.1. Latar Belakang I-1 1.2. Maksud dan Tujuan Studi I-1 1.3. Metodologi I-2 BAB II DESKRIPSI PROYEK II-1 2.1. Lokasi Rencana Kegiatan II-1 2.2. Dimensi Teknis Kegiatan II-1 2.3. Detail Ruas Jalan 047.1 II-1 2.4. Jadwal Pembangunan Pelebaran Jalan II-2 BAB III HASIL DAN ANALISA SURVEY SOSIAL EKONOMI III-1 3.1. Gambaran Umum Daerah Penelitian III-1 3.2. Gambaran Sosial Ekonomi Masyarakat III-1 3.3. Sosial Budaya Masyarakat III-3 3.4. Identifikasi Lapangan III-3 3.5. Gambaran Umum Responden III-3 3.6. Persepsi Masyarakat terhadap Kegiatan III-5 3.7. Kompenssasi III-5 3.8. Deskripsi Kepemilikan Bangunan dan Tanaman III-6 3.9. Harga Bangunan dan Tanaman III-6 BAB IV RENCANA AKSI IV-1 4.1. Perhitungan Biaya Gantirugi IV-1 4.2. Kebijakan Pembebasan Lahan IV-2 4.3. Jadwal Pelaksanaan` IV-6 BAB V P E N U T U P V-1 5.1. Kesimpulan V-1 5.2. Rekomendasi V-1 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera BaraT i Daftar Isi DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Dimensi Teknis Rencana Pelebaran Ruas Jalan Nasional Manggopoh II-1 ­Simpangempat Tabel 3.1 Jumlah Penduduk pada Wilayah Studi (Keadaan Tahun 2008) III-2 Tabel 3.2 Pekerjaan Utama Penduduk di Nagari Ladangpanjang III-2 Tabel 3.3 Harga Patokan Pemerintah berdasarkan Konstruksi Bangunan III -6 Tabel 3.4 Harga Pasar Bangunan berdasarkan Fungsi dan Konstruksi III -7 Tabel 3.5 Harga Pasar Bangunan lainnya sesuai dimensi dan Jenis Konstruksi III -7 Tabel 4.1 Perhitungtan Biaya Gantirugi Bangunan Penduduk di Kabupaten IV -1 Pasaman Tabel 4.2 Perhitungtan Biaya Gantirugi Bangunan Penduduk lainnya menurut IV -1 Wilayah Administrasi Tabel 5.1 Rekapitulasi Biaya Larap Pelebaran Jalan Nasional Manggopoh ­ V -1 Padangsawah di Wilayah Kabupaten Pasaman Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera BaraT ii BAB I 1.1. LATAR BELAKANG Peningkatan kinerja jalan melalui pelebaran diakukan pada Jalan Nasional Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (Ruas 047.1 dari KM 102+200 ­ KM 134+200) dan Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.1 dari KM 134+200 ­ KM 174+893) sepanjang 72,693 KM yang sebagiannya berada di wilayah administrasi Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan dalam rangka penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelebaran sepanjang 2,415 KM yang dilaksanakan di dalam RUMIJA di kabupaten ini, masih memerlukan pembebasan terutama terhadap bangunan dan tanaman penduduk yang ada di dalamnya. Karena pembebasan sering menimbulkan dampak pada lingkungan sosial ekonomi, sesuai Petunjuk operasional Bank Dunia (OD) No.4.30, maka rencana kegiatan harus diengkapi dengan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) sehingga dampak dapat ditangani dengan panduan atau kerangka acuan kerja yang jelas. LARAP adalah suatu kegiatan pencarian pola aksi dalam pembebasan lahan, bangunan dan tanaman (Land Acquisition) serta pemindahan penduduk (Resettlement) dengan menggunakan pendekatan partisipasi, sehingga mendapatkan suatu kerangka kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan yang dibutuhkan dalam pembangunan. Namun dalam studi untuk kegiatan pelebaran Ruas Mangopoh ­ Padangsawah dan Ruas Padangsawah ­ Simpangempat di Kabupaten Pasaman tidak memerlukan pemindahan penduduk (Resettlement) . 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN STUDI 1.2.1. Maksud Studi Studi LARAP dilakukan untuk memperoleh gambaran secara rinci dan akurat mengenai penduduk yang akan terkena dampak proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan, serta dampak sosial lainnya yang akan timbul sebagai akibat pembebasan bangunan dan Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat I-1 tanaman serta pembayaran gantiruginya. Hasil studi juga membantu Pemrakarsa Proyek sebagai acuan dalam penyediaan anggaran sesuai siklus kegiatan pembangunan serta melaksanakan pembebasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama masyarakat. 1.2.2. Tujuan Studi Hasil studi dan pendataan terhadap masyarakat yang terkena proyek pelebaran jalan, akan dijadikan dasar dalam proses Pembebasan tanah sesuai tujuan studi LARAP sebagaimana disebutkan berikut ini. 1. Memperkirakan secara baik dan akurat tentang jumlah penduduk, bangunan dan tanaman yang akan terkena pelebaran jalan. 2. Memperkirakan secara baik dan akurat tentang nilai atau harga bangunan dan tanaman yang akan terkena proyek, 1.3. METODOLOGI 1.3.1. Pendekatan dan Penelitian Penelitian LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) merupakan penelitian deskriptif untuk mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat secara rinci dan lengkap serta dapat mendeskripsikan fenomena sosial dan pendapat masyarakat terhadap rencana pelebaran Jalan Nasional Manggopoh ­ Padangsaawah ­ Simpangempat di Kabupaten Pasaman. Penelitian yang bersifat deskriptif-analitis ini pada dasarnya menggunakan metode survai, dimana informasi dikumpulkan dari responden dengan memakai kuisioner yang bertujuan khusus menggali aspek-aspek kehidupan masyarakat yang terkait dengan rencana kegiatan. Secara garis besar 4 aspek yang akan ditinjau melalui studi adalah : 1. Ciri- ciri atau kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, 2. Lingkungan sosial ekonomi masyarakat, 3. Pengetahuan masyarakat terhadap rencana kegiatan, 4. Persepsi masyarakat terhadap rencana kegiatan. Untuk melengkapi dan memperkaya data survai, dilakukan diskusi dan observasi lapangan dan wawancara bebas (spotcheck) dengan sejumlah responden terpilih yang berasal dari Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat I-2 kelompok aparatur pemerintah (Kabupaten, Kecamatan dan Nagari), tokoh-tokoh masyarakat setempat dan beberapa responden terpilih. Selain data primer di atas, digunakan pula data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait berupa peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman. 1.3.2. Lokasi Studi Secara administratif lokasi studi termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Pasaman hanya menyangkut satu Nagari (Desa) yakni Ladangpanjang di Kecamatan III Nagari. 1.3.3. Pengumpulan Data dan Analisis Data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan (fieldwork) mengunakan kuisioner dan teknik wawancara berstruktur. Untuk memperlancar wawancara dengan penduduk yang dimominasi dari suku Minangkabau dan Mandailing, maka tenaga enumerator diharapkan berasal kedua suku tersebut, dengan pengertian bahwa tenaga ini mahir dalam bahasa Minangkabau dan Mandailing sehingga proses wawancara diterima baik oleh masyarakat setempat. Data sekunder dari literatur dan data primer (hasil survey), selanjutnya dievaluasi dan dianalisa dengan menggunakan rumus yang lazim digunakan. Hasil survey selanjutnya dientrikan ke dalam suatu tabel data dasar (database entries) menggunakan perangkat menggunakan bahasa pemograman WEB php yang di disain untuk ini, dimana selanjutnya dapat digunakan dalam penganalisisan lebih lanjut dalam penyajiannya ke dalam bentuk tabel-tabel, gambar atau peta, ataupun sebagai tampilan dan akses cepat ke setiap penduduk yang terkena dampak. Semua data dan hasil ini nantinya dapat digunakan sebagai tool atau alat oleh Panitia Pembebasan Tanah guna pendataan secara lebih mendetail dalam rangka mempersiapkan proses pembebasan tanah dan pembayaran gantirugi. Dengan demikian hasil larap yang disusun ini dapat digunakan sebagai base data sampai dilaksanakannya penggantirugian. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat I-3 Identifikasi Kegiatan Perancangan Pekerjaan Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Sumber Data Observasi Banunan dan Sekunder Tanaman dalam Rumija Survey Lapangan Data Wilayah Admistrasi, Kependudukan Data Sosial Ekonomi Budaya Identifikasi Bangunan dan Tanaman Ekonomi Data Peraturan dan Tarif Data Bangunan & Lahan Teridentifikasi Nilai Gantirugi dan Biaya Penangan Pasar Perangkat Lunak Acces dan WEB php Penyajian Dlm Bentuk Papan Accses dan WEB php Hasil Studi dalam bentuk Perangkat Komputer dapat digunakan dalam proses Steakingout dan Pembayaran Gantirugi nantinya Gambar 1 Bagan Alir Metoda Penelitian LARAP Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat I-4 BAB II 2.1. LOKASI RENCANA KEGIATAN Sebagian ruas Jalan Nasional Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (Ruas 047.1 dari KM 102+200 ­ KM 134+200) dan Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2 dari KM 134+200 ­ KM 174+893) sepanjang 72,893 KM yang akan dilebarkan, sepanjang 2,415 KM, berada di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Peebaran yang akan diakukan dalam RUMIJA merupakan bagian dari Trans Sumatra Jalur Barat. Pembangunan ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kinerja jalan yang akhirnya akan memperlancar moda angkutan dari menuju Padang (Pelabuhan Teluk Bayur). 2.2. DIMENSI TEKNIS KEGIATAN Berdasarkan studi Detail Engineering Design (DED), pelebaran jalan yang dilakukan akan menjadikan ruas jalan ini menjadi 2 (dua) jalur dengan lebar perkerasan 7,0 m' yang dilengkapi dengan bahu jalan masing-masing 2,0 m' kiri dan kanan serta saluran drainase kiri kanannya 0,5 m'. Dimensi teknis rencana pelebaran sebagaimana disajikan pada Tabel 2.1. di bawah, sedangkan Typical Cross section disajikan dalam lampiran. Tabel 2.1. Dimensi Teknis Rencana Pelebaran Ruas Jalan Nasional Manggopoh -Simpangempat No. Rencana Dimensi Teknis Satuan Dimensi 1. Lebar Badan Jalur meter 7,00 2. Lebar bahu jalan (Kiri dan Kanan) meter 4,00 3. Lebar Drainase (Kiri dan Kanan) meter 1,00 4. Kemiringan Normal Perkerasan % 2,00 5. Kemiringan Bahu Jalan % 4,00 Sumber : Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat, 2010. 2.3. DETAIL RUAS JALAN NASIONAL Ruas Jalan Nasional Mangopoh ­ Padangsawah (Ruas 047.1) sepanjang 32,000 KM dimulai dari Sta 0.000 di Simpang Manggopoh Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam atau pada Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat II - 1 KM 102+200 dari Kota Padang, dan berakhir di Padangsawah Kecamatan III Nagari Kabupaten Pasaman atau Sta 32+090.337 atau KM 134+200 dari Kota Padang. Sementara itu, Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) sepanjang 40,693 dimulai dari Sta 134.200 di Padangsawah Kecamatan III Nagari Kabupaten Pasaman atau pada KM 134+200 dari Kota Padang, dan berakhir di Simpangempat Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau Sta 174.893 atau KM 174.893 dari Kota Padang. Peningkatan Kinerja Jalan Nasional dilaksanakan di dalam RUMIJA tidak membutuhkan pengadaan lahan. Namun akibat pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat, ditemukan beberapa bangunan penduduk termasuk pagar dan decker drainase serta beberapa fasilitas lain seperti tiang listrik, telepon dan jaringan kabel bawah tanah yang berada di dalam RUMIJA. Disamping itu, kawasan di sepanjang ruas jalan ini yang telah bertumbuh sebagai kawasan perkebubnan, juga ditemukan adanya tanaman ekonomi yang ditanamam penduduk di dalam RUMIJA. 2.4. JADWAL PEMBANGUNAN PELEBARAN JALAN Pelebaran ruas jalan ini secara fisik akan dilaksnakan pada Tahun Anggaran 2011 ­ 2013, diman saat ini telah menyelesaikan tahap Perencanaan Teknis dan telah mendapat persetujuan Pembiayaan dari Pemerintah Pusat melalui Anggran Kementrian Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat II - 2 BAB III 3.1. GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN Wilayah administrasi studi LARAP kegiatan peningkatan Ruas Jalan Nasional Manggopoh ­ Padangsawah (Ruas 047.1) dan Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) dengan panjang keseluruhannya 72,693 KM di Kabupaten Pasaman hanya meliputi satu Nagari Pemanfaatan lahan di sepanjang trase jalan ini sebagian besar sudah menjadi kawasan terbangun dan perkebunan dengan hasil utama kelapa sawit, kakao, jagung dan tanaman perkebunan lainnya. Di lokasi rencana jalan ini ada simpangan menuju Lubuksikaping sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Pasaman. 3.2. GAMBARAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT 3.2.1. Kependudukan a. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk di Nagari (setingkat desa) Ladangpanjang pada Tahun 2008 mencapai 10.434 jiwa yang terdiri dari 2.613 Kepala Keluarga (KK) (Tabel 3.1). Tabel 3.1 Jumlah Penduduk pada Wilayah Studi (Keadaan Tahun 2008) Data Umum Kependudukan Luas No. Wilayah Studi Laki-laki Perempuan Jumlah Kepadatan (km2) Jumlah KK (jiwa) (jiwa) (jiwa) (jiwa/km2) 1. Kec. Tigo Nagari a. Nagari Ladang Panjang 62,16 5.289 5.145 10.434 2.613 168 Sumber : Kecamatan Dalam Angka Tahun 2009, (diolah dari masing-masing wilayah) b. Kepadatan Penduduk Secara demografi, kepadatan penduduk merupakan gambaran jumlah jiwa per-km2 dari luas wilayah administratif ternedahnya (Nagari) masing-masing. Berdasarkan luas wilayah administratif sebesar 62,16 km2, kepadatan penduduk Nagari Ladangpanjang 168 jiwa per-km2. Ha ini disukung dengan posisinya berada di pertigaan menuju tiga pusat pemerintahan kabupaten, Lubukbasung di Agam, Simpangempat di Pasaman Barat dan ubuksikaping di Pasaman. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 1 3.2.2. Perekonomian a. Mata Pencaharian Penduduk Mata pencaharian penduduk di sepanjang ruas jalan yang ditingkatkan, Table 3.2, dinominasi oleh kegiatan pertanian, yang dalam hal ini termasuk perkebunan yang ditopang oleh usaha industri pengolahan hasil kebun. Hal ini juga terlihat dari sektor Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan dan Jasa-jasa lainnya yang erat hubungannya dengan sektor perkebunan, seperti perbankan, koperasi usaha penyewaan alat berat dan sarana produksi kebun lainnya. Tabel 3.2. Pekerjaan Utama Penduduk (10 Tahun ke atas) di Nagari Ladangpanjang (Keadaan Tahun 2008) No. Pekerjaan Utama Jumah (Jiwa) Keterangan 1Pertanian 7.653 2Pertambangan Penggaalian 95 3Industri Pengolahan 134 4Bangunan 41 5Perdagangan, Hotel & Restoran 490 6Pengangkutan & Komunikasi 111 7Keuangan, Persewaan & Jasa 416 8Jasa-Jasa 323 9Lainnya 564 Jumlah 9.427 Sumber : Kecamatan Dalam Angka Tahun 2009, (diolah dari masing-masing wilayah) Data untuk Kecamatan di Kabupaten Agam, tidak tersedia. b. Pola Pemanfaatan dan Kepemilikan Lahan Pemanfaatan lahan pada suatu wilayah sangat tergantung kepada potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada, topografi, geomorfologi serta kultur budaya masyarakat. Lokasi rencana kegiatan yang terletak di kawasan yang telah dikembangkan untuk usaha perkebunan memiliki tingkat produktifitas yang tinggi, dimana sebagian besar lahan telah dimanfaatkan sebagai kawasan perkebunan. Jika ditinjau berdasarkan wilayah administrasi kecamatan, maka hampir keseluruhan lahan telah dimanfaatkan masyarakat, baik penduduk setempat, atau anggota koperasi yang tidak bermukim di kawasan ini, maupun oleh para investor perkebunan. Status kepemilikan lahan terdiri dari Milik Ulayat Kaum dan Ulayat Nagari, serta Milik Perusahaan dan perorangan yang telah bersertifikat. Kepemilikan ini menggambarkan ciri kepemilikan lahan pada umumnya di Minangkabau serta tidak lepas dari kebijakan pengembangan kawasan ini sebagai kawasan perkebunan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan Besar pola inti-plasama. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 2 3.3. SOSIAL BUDAYA Secara umum struktur komunitas penduduk di wilayah studi didominasi oleh etnis Minangkabau, disamping etnis lain seperti Mandailing, Jawa, Nias dan lain sebagainya. Walaupun secara etnis terdapat kelompok yang dominan, namun pola interaksi yang berkembang cukup harmonis dan tidak adanya pembentukan kelompok tersendiri secara eksklusif. Justru yang berkembang adalah terbentuknya pengelompokan secara sosial ekonomi dalam bentuk koperasi perkebunan dan kelompok sosial kemasyarakatan lainnya. 3.4. IDENTIFIKASI LAPANGAN Penelitian lapangan yang dilakukan menggunakan pendekatan survey kuesioner yang didahului dengan sosialisasi dan dilengkapi wawancara terstruktur mendapatkan atau mengidentifikasi semua bangunan dan tanaman bernilai ekonomi masyarakat yang berada di dalam RUMIJA. Dari hasil observasi meaui wawancara terbatas kepada masyarakat diketahui bahwa seluruh masyarakat mendukung pembangunan ini. 3.4.1. Bangunan di dalam Rumija Berdasarkan hasil pengolahan data lapangan, diperoleh total bangunan penduduk yang terkena rencana peebarab ini adalah 6 unit. Deskripsi bangunan sebagai berikut. Guguk 2 unit, yang digunakan sebagai warung , Semipermanen 3 Unit digunakan sebagai warung, Permanen 1 unit sebagai rumah. 3.4.2. Bangunan Lainnya di dalam Rumija Bangunan ainnya milik penduduk dalam RUMIJA, diantaranya adalah teras dan gorong- gorong yang dijumpai di 3 lokasi,. Teras Rumah 2 lokasi Gorong-gorong 1lokasi, 3.4.3. Tanaman Ekonomi di dalam RUMIJA Tanaman bernilai ekonomi miliki penduduk yang ditanam di dalam RUMIJA di Nagari adangpanjang hanya 1 pohon sawit. 3.5. GAMBARAN UMUM RESPONDEN 3.5.1. Jumlah Sebaran Kuisioner Jumlah responden yang diwawancarai dalam penelitian ini sebanyak 10 orang meliputi. Jumlah ini sama dengan jumlah KK yang terkena pembebasan bangunan dan tanaman. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 3 3.5.2. Deskripsi Kepemilikan Bangunan Dari 10 responden yang diwawancarai, 9 orang diantaranya pemilik bangunan, sedangkan satu pemilik tanaman, tidak dapat di jumpai. 3.5.3. Keadaan Sosial Ekonomi Responden Keadaan Sosial ekonomi responden salah satunya dapat dilihat dari pekerjaan utama masing- masing. Dari 9 responden yang berhasil diwawancarai dalam penelitian ini sebanyak 4 orang berprofesi sebagai petani dan 3 orang sebagai pedagang, sedangkan 1 WTP tidak dapat diwawancarai. Kondisi ini didukung kondisi lokasi yang padat dan berada di npersimpangan jalan. Grafik 3.1. Diagram Responden Berdasarkan Pekerjaan Dari tingkat pendidikan responden, 5 dari 9 orang berpendidikan Tamat SMA, 2 orang Tamat SLTP. Tingkat pendidikan ini berpengaruh terhadap wawasan dan pola pikir seseorang serta hasil wawancara dan pengisian kuisioner. Grafik 3.2. Grafik Responden Berdasarkan Pendidikan Lima responden memiiki jumlah anggota keluarga 4 ­ 6 orang, sedangkan 3 KK lainnya memiliki jumlah anggota keluarga 7 ­ 9 orang sebanyak. Dari data ini mengindikasikan bahwa sebagian besar responden mempunyai tanggungan keluarga relatif sedang dan besar. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 4 Grafik 3.3. Grafik Responden Berdasarkan Jumlah Anggota Keluarga 3.5.4. Pengaruh Proyek terhadap Perekonomian Kegiatan pelebaran jalan ini memberikan dampak terhadap kehidupan sosial ekonomi yang cukup luas pada masyarakat. Hanya sekitar 1 KK yang merasa tidak terganggu usaha ekonominya selama pelaksanaan pelebaran. Grafik 3.4. Grafik Dampak pelebaran terhadap usaha Ekonomi Masyarakat 3.6. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN Walau 80% WTP merasa terganggu ekonominya selama masa konstruksi, namun 100% mereka menyetujui rencana pelebaran ini. Grafik 3.5. Grafik Persepsi Masyarakat terhadap Rencana Pelebaran Jalan 3.7. KOMPENSASI Sebelum dilakukan penetapan besaran kompensasi terhadap bangunan dan tanaman yang terkena, pada umumnya masyarakat menginginkan dilakukannya musyawarah. Masyarakat menyerahkan sepenuhnya cara penetapan sesuai aturan Pemerintah yang berlaku. Namun bila dikaji dari bentuk kompensasi yang diinginkan, 100% menginginkan daam bentuk Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 5 Grafik 3.5. Grafik Bentuk Kompensasi yang diingini Masyarakat 3.8. DESKRIPSI KEPEMILIKAN BANGUNAN DAN TANAMAN 3.8.1. Deskripsi Kepemilikan Bangunan a. Fungsi Bangunan Dari 6 bangunan yang terkena proyek, 5 diantarnya dimanfaatkan sebagai warung dan hanya 1 bangunan untuk tempat tinggal. b. Konstruksi Bangunan Sama halnya dengan fungsi, maka 5 unit berupa gubuk yang non konstruktif, satu rumah yang kena proyek berkonstruksi permanen. 3.9. HARGA BANGUNAN DAN TANAMAN 3.9.1. Harga Bangunan Penentuan besarnya nilai penggantirugian bangunan dalam Studi LARAP dilakukan dengan pendekatan harga yang ditetapkan pemerintah dan NJOP dengan tetap memperhatikan harga pasar dan harga keinginan masyarakat yang terkena pembebasan. Namun hasil penelitian menyatakan bahwa semua responden (100 %) menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah melalui Pihak Pemrakarsa sesuai hasil Studi LARAP. a. Harga Patokan Pemerintah Penggantirugian bangunan dilakukan dengan mengacu pada ketetapan pemerintah setempat untuk itu atau mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) atas bangunan. Dari penelitian yang dilakukan, semua responden menginginkan harga ditentukan dari harga patokan pemerintah. Harga bangunan menurut kontruksinya sebagaimana di sampaikan pada tabel berikut. Tabel 3.3. Harga Patokan Pemerintah berdasarkan Konstruksi Bangunan Konstruksi Fungsi No. Harga x Rp.1.000/m2) KETERANGAN Bangunan 1. Bangunan Permanen 550.000,0 2. Bangunan Semi Permanen 400.000,0 3. Bangunan Gunuk 175.000 Sumber : Pemerintah Kabupater Pasaman 2010 (diolah). Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 6 b. Harga Pasar Penentuan harga pasar untuk bangunan yang akan dibebaskan dihitung dengan memperhatikan bentuk dan umur konstruksi, lokasi dan fungsi bangunan, serta prospektif pengembangan kawasan bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian didapat data bahwa bangunan berfungsi warung ataupun toko per m2 di ibukota kecamatan /Nagari lebih mahal dibanding bangunan yang sama jauh dari pusat pemerintahan (rural). Selanjutnya bangunan rumah tinggal, lebih murah dibandingkan bangunan toko atau warung. Hal ini berlaku untuk semua bentuk kontruksi berturut-turut permanen, semipermanen dan terakhir gubuk. Tabel 3.4. Harga Pasar Bangunan berdasarkan Fungsi dan Konstruksi Konstruksi Fungsi No. Harga x Rp.1.000/m2) KETERANGAN Bangunan 1. Rumah Permanen 2.500.000,0 2. Rumah Semi Permanen 1.250.000,0 3. Rumah Gunuk 200.000 Sumber : Pemerintah Kabupater Pasaman 2010 (diolah). c. Analisis Studi LARAP Analisi Larap yang dilakukan untuk mengasumsikan harga bangunan WTP, mempertimbangkan harga patokan pemerintah atau NJOP serta harga pasar, juga memperhatikan jenis, fungsi/penggunaan, lokasi dan dimensi aset yang terkena pekerjaan pelebaran. Harga ini berkisar Rp. 3.000.000/m2 untuk bangunan permanen dan RP 1.500.000/m2 untuk semipermanen, serta RP 400.000/m2 untuk gubuk. 3.9.2. Harga Bangunan Lainnya Teras rumah masyarakat yang dijumpai dalam RUMIJA memerlukan penggantian sehingga tidak ada agi daam rumija. Masyarakat menginginkan pihak pemrakarsa membayar gantirugi dengan patokan harga sesuai kesepakatan ketika dilakukan Studi LARAP. Biaya yang disampaikan berikut ini merupakan harga hasil Studi LARAP dengan memperhatikan dimensi dan jenis pagar dan teras penduduk yang terkena pekerjaan pelebaran. Tabel 3.5. Harga Pasar Bangunan lainnya sesuai dimensi dan Jenis Konstruksi Konstruksi Fungsi Harga Menurut No. Keterangan Bangunan Hasil Studi LARAP A. Teras 1. Permanen Lantai Semen 250.000,0 Per m2 2. Semi Permanen Lantai Semen 200.000,0 Per m2 3. Biaya Pemindahan Gorong2 50.000,0 Per m' Sumber : Hasil Studi 2010 (diolah). Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 7 3.9.3. Harga Tanaman Ekonomis a. Harga Patokan Pemerintah Patokan pemerintah untuk penggantiruagian tanaman sawil dibedakan dari besar kecilnya tanaman. Rp. 250.000/batang untuk yang besar dan sudah lama panen, Rp. 200,000/batang untuk yang sedang dan baru panen. Sedangkan untuk yang baru ditanam dan belum menghasilkan, harganya Rp.100.000 per batangnya. Penetapan harga patokan gantirugi tanaman bernilai ekonomi ini dimaksudkan menghindari kerugian pada masyarakat yang terjadi akibat pembangunan yang dilakukan. b. Harga Pasar Penentuan harga pasar (perkiraan), Rp. 500.000 per batang untuk tanaman yang telah lama panen (berumur), Rp. 750.000 perbatang untuk yang sedang produktif serta Rp 250.000 per batang untuk yang beum panen, dihitung dengan memperhatikan jenis dan umur tanaman serta harga panen saat ini. c. Analisis Studi LARAP Harga tanaman ekonomis hasil analisis LARAP untuk tanaman sawit berkisar dari Rp. 1.500.000 untuk sawit yang telah panen dan belum terlalu tua (sangat produkti) dan RP 1.000.000 ­ 800.000/pohon untuk sawit yang telah berumur lebih dari 20 tahun atau masih berbuah pasir. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat III - 8 BAB IV 4.1. PERHITUNGAN BIAYA GANTIRUGI 4.1.1. Gantirugi Bangunan Besarnya gantirugi bangunan rumah dan warung penduduk yang berada dalam rumija pada Ruas Jalan Nasional Manggopoh ­ Padangsawah ­ Simpangempat berdasarkan hasil analisis studi LARAP dengan mempertimbangkan hasil wawancara, FGD dan Kuisioner, di hitung sebersar Rp. 106.000.000,00 sebagaimana dilihat pada Tabel 4.1. Sementara perhitungan harga menurut ketetapan pemerintah dan NJOP atau pun harga pasar masing-masing bangunan disampaikan pada lampiran. Tabel 4.1. Perhitungan Biaya Gantirugi Bangunan Penduduk di Kabupaten Pasaman Jumlah Luas Hasil Analisis Larap No. WILAYAH ADMINISTRASI Konstruksi Bangunan Bangunan Harga/m2 Jumlah (Rp) (Unit)*) (m2)*) (Rp) 1 Nagari Ladang Panjang Permanen 1 16 3,000,000.0 48,000,000.0 Semipermanen 3 32 1,500,000.0 48,000,000.0 Gubuk 2 25 400,000.0 10,000,000.0 Total 106,000,000.0 Sumber : *) adalah Hasil Perhitungan data Lapangan 2010. Gantirugi bangunan masyarakat lainnya seperti teras dan gorong-gorongt di dalam rumija, dalam penelitian ini di hitung tersendiri di luar bagunan induknya. Nilai gantirugi adalah sebesar Rp 12.000.000,00, sebagaimana Tabel 4.2., dihitung berdasarkan justifikasi tim LARAP untuk selanjutnya diharapkan mendapat pengesehan dari pemerintah kabupaten pada saat gantirugi akan dibayarkan nantinya. Tabel 4.2. Perhitungan Biaya Gantirugi Bangunan Lainya Penduduk menurut Ruas Jalan Nasional Jumlah Luas Hasil Analisis Larap No. WILAYAH ADMINISTRASI Konstruksi Bangunan Banguna Harga/m2 Jumlah (Rp) (Unit)*) n (m2)*) (Rp) 1. Ladangpanjang Teras 2 20 500,000.0 10,000,000.0 Gorong2 1 8 250,000.0 2,000,000.0 Total 12,000,000.0 Sumber : *) adalah Hasil Perhitungan data Lapangan 2010. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 1 4.1.2. Gantirugi Tanaman Ekonomis Di Nagari Ladangpanjang Kecamatan III Nagari Kabupaten Pasaman, hanya ada satu tanaman sawit masyarakat yang ditanam di dalam rumija. Berdasarkan perhitungan LARAP, maka nilai gantirugi yang harus di sediuakan hanya sebesar Rp. 1.500.000,00. 4.2. KEBIJAKAN PEMBEBASAN LAHAN 4.2.1. Landasan Hukum Proses Pembebasan Lahan Walaupun kegiatan peningkatan kualitas jalan tidak memerlukan pembebasan karena akan dilaksanakan di dalam RUMIJA, namun masih memerlukan pembebasan dari bangunan dan tanaman ekonomi masyarakat yang berada di dalamnya. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum terhadap proses pembebasan lahan dalam pembangunan untuk kepentingan umum adalah : a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.); b. Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106); c. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324); d. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan. e. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); f. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah g. Undang Undang No. 38 Tahun 2004, tentang Jalan h. Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum i. Surat Gubernur No. 600/335/P.II/Bang-2010 tanggal 8 Oktober 2010 tentang Surat Pernyataan Lahan Bebas. j. Surat Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Sumatera Barat tanggal 11 Oktober 2010 tentang Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 2 k. Petunjuk operasional Bank Dunia (OD) No. 4.20 tentang Survai Sosial. l. Petunjuk operasional Bank Dunia (OD) No.4.30, mengenai Pemukiman Kembali Diluar Kehendak Penduduk (Involuntary Resettlement). 4.2.2. Kebijaksanaan Pembentukan Panitia Pembebasan Lahan Jalan Mangopoh ­ Padangsawah ­ Simpangempat merupakan bagian dari Jalan Trans Sumatra Jalur Barat yang secara administratif melewati tiga daerah administrasi kabupaten yakni Agam, Pasaman dan Pasaman Barat. Oleh karena itu, pembebasan ruas jalan dari pemukiman dan tanaman ekonomis penduduk, sesuai Perpres Pasal 6 ayat (3), dibantu oleh panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur. Panitia pembebasan tingkat provinsi, bersama dengan Pemrakarsa, selanjutnya melakukan koordinasi dengan panitia pembebasan tanah Kabupaten yang Pasaman dibentuk oleh Bupati. 4.2.3. Prosedur dan Proses Pembebasan a. Tahap Awal Sesuai ketentuan yang berlaku, maka setiap proyek atau pun subproyek yang memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu harus melakukan proses penyiapan yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Untuk itu, sesuai dengan Petunjuk operasional Bank Dunia (OD) No.4.30, maka peningkatan Jalan Nasional Ruas Manggopoh ­ Padangsawah ­ Simpangempat yang berada di Kabupaten Pasaman, dilakukan Studi LARAP. Studi melakukan inventori aset berupa bangunan dan tanaman bernilai ekonomi penduduk yang terdapat di dalam RUMIJA yang akan terkena proyek, serta melakukan survai sosial ekonomi serta sosialisasi, konsultasi dan dikusi dengan masyarakat. Studi ini akan mendapatkan informasi yang akurat tentang banyaknya bangunan dan tanaman ekonomi masyarakat serta sarana dan prasarana umum yang terdapat di dalam RUMIJA yang nantinya perlu dibebaskan serta besar dan cara penggantirugiannya. b. Tahap Persiapan Administrasi Sesuai hasil Studi LARAP, maka Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tataruang dan Pemukiman Propinsi Sumatera Barat menyampaikan surat Gubernur Sumatra Barat guna pembentukan Panitia Pembebasan Lahan Tingkat Provinsi dengan susunan kepanitiaan terdiri dari sembilan unsur yang dianggap sudah mewakili semua pihak terkait di pemerintahan dan selanjutnya disebut Panitia Sembilan Provinsi. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 3 Selanjutnya dimintakan juga kepada Gubernur Sumatra Barat untuk menyurati Bupati Kabupaten Pasaman yang menginformasikan bahwa akan dilakukan pembebasan lahyan dari bangunan dan tanaman ekonomi masyarakat di dalam RUMIJA sepanjang ruas jalan Manggopoh ­ Padangsawah ­ Simpangempat di Kabupaten Pasaman karena akan dilakukan pelebaran jalan. Sehingga Bupati juga membentuk Panitia Sembilan Kabupaten yang nantinya akan bertugas mendapingi Panitia Sembilan Provinsi dalam menangani proses penggantirugiaan. c. Tahap Sosialisasi Kemasyarakat Panitia Sembilan Provinsi Panitia Sembilan Provinsi yang sudah diserahkan tugas untuk menangani proses gantirugi lahan mulai bekerja dengan mengundang Panitia Sembilan Kabupaten untuk berkoordinasi dan penyampaian informasi materi yang telah disampaikan dalam LARAP. Materi menyangkut Penyampaian hasil Studi LARAP Melakukan koordinasi, pembagian tugas dan kewenangan Menyusun skedul kegiatan pembebasan lahan Membuat dan meyiapkan konsep Surat Keputusan masing-masing Bapati tentang Penetapan Harga Gantirugi Bangunan - termasik pagar dan teras serta bangunan lainnya ­ dan Tanaman bernilai Ekonomi Masyarakat yang terkena Pekerjaan Pelebaran Jalan Manggopoh ­ Padangsawah - Simpangempat. Panitia Sembilan Kabupaten Panitia Sembilan Kabupaten Pasaman melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan/Nagari yang dilewati ruas jalan tentang proses pembebasan dan pembayaran gantirugi bangunan dan tanaman yang terkena proyek dengan bantuan Kecamatan, Nagari dan unsur pemuka masyarakat di Kecamatan atau Nagari. Acara ini di hadiri oleh Panitia Sembilan Provinsi dan Pihak Proyek. Dalam pelaksnaan ini, Panitia dibantu oleh Caman dan Walinagari. Camat bertugas mengundang semua pihak yang berkepentingan seperti Walinagai, Tokoh Masyarakat masing-masing Nagari, terutama Masyarakat yang bangunan dan tanamannya akan terkena proyek pelebaran jalam. Sosialisasi tentang fisik proyek akan disampaikan oleh pihak proyek. Sosialisasi tentang penggantirugian, akan disampaikan oleh Panitia Sembilan Kabupaten didampingi oleh Panitia Sembilan Provinsi. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 4 d. Pengukuran dan Pengitungan Gantirugi 1) Pengukuran dan penghitungan detail di lapangan atas bangunan dan tanaman ekonomi yang terkena proyek, disaksikan oleh pemilik dan dilakukan oleh Panitia Sembilan Kabupaten serta dihadiri oleh Pihak Proyek dan Panitia Sembilan Provinsi. 2) Menyampaikan hasil pengukuran dan penghitungan kepada masyarakat melalui Rapat Sosialisasi Tahap II. Bagi sebagian masyarakat belum mengetahui secara jelas bangunan dan tanaman mereka yang terkena proyek pembangunan jalan, dapat meminta panitia mengukur ulang atas luas bangunan dan tanaman mereka untuk kepastian pembayaran gantirugi nantinya. 3) Setelah proses pengukuran lahan selesai dan jumlah bangunan serta tanaman sudah terdata dengan benar, maka masyarakat yang bangunan dan tanamannya terkena proyek mendapat gantirugi sesuai Surat Keputusan Bupati yang telah disusun sebelumnya. 4) Masyarakat diberi waktu untuk berpikir akan kesediaan mereka memberikan lahannya yang terkena proyek serta harga yang telah disepakati. e. Tahap Pembayaran Gantirugi Panitia Sembilan Provinsi dan Kabupaten beserta Pihak Proyek mengadakan rapat intern mengenai prosedur pembayaran gantirugi atas bangunan dan tanaman yang terkena proyek. Pembayaran akan dilakukan kepada masyarakat yang sudah bersedia, serta kepada mereka diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang harus diperlihatkan dan dilampirkan saat pembayaran gantirugi. Setiap masyarakat yang menerima gantirugi akan difoto dengan latardepan nilai gantirugi yang diterima sesuai dengan jenis aset yang dibebaskan. Untuk itu Panitia juga sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan dokumentasinya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Gantirugi Bangunan 1) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. 2) Foto Copy Sertifikat Tanah atau surat kepemilikan tanah lainnya untuk bangunan yang sebagianya berada di dalam RUMIJA. 3) Untuk tanah ulayat harus ada surat dari Ninik Mamak, Walinagari, Camat serta tidak bermasalah dengan hukum. 4) Surat keterangan Walinagari atas kepemilikan bangunan yang seluruhnya berada di dalam RUMIJA. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 5 Tamaman Ekonomis 1) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. 2) Surat keterangan Walinagari atas kepemilikan tanaman ekonomi yang ditanam mereka masing-masing di dalam RUMIJA. 4.3. JADWAL PELAKSANAAN Jadwal pelaksanaan proses pembayaran gantirugi dimulai dengan tahap persiapan, dilanjutkan dengan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga, pengukuran batas kepemilikan serta negosiasi harga untuk Tahun Anggaran 2011. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Prov Sumbar IV - 6 BAB V 5.1. KESIMPULAN Pada dasarnya masyarakat Nagari Ladangpanjang Kevamatan III Nagari Kabupaten Pasaman setuju dengan pelebaran jalan ruas Jalan Nasional Manggopoh ­ Padang Sawah dan Padang Sawah ­ Simpang Empat yang melewati wilayah mereka tanpa adanya resistensi. Nilai ganti rugi yang harus desediakan oleh pemerintah sebesar 134.500.000,0 yang dibutuhkan untuk pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman ekonomis. Tabel 5.1 Rekapitulasi Biaya Larap Peningkatan Ruas Jalan Nasional Manggopoh - Padangsawah - Simpangempat di Kabupaten Pasaman No. URAIAN RAB 1. Gantirugi Bangunan 106.000.000,00 2. Gantirugi Bangunan Teras dan Lainnya 12.000.000,00 3. Gantirugi Tanaman Ekonomis 1.500.000,00 5. Biaya Panitia Pembebasan Lahan dan Gantirugi 15.000.000,00 134.500.000,00 5.2. REKOMENDASI Agar proyek pelebaran jalan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dengan langkah-langkah yang disarankan sebagai berikut : a. Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat (key person) setempat di dalam kepanitiaan dan pelaksanaan negosiasi serta pembayaran ganti rugi. b. Melakukan pendekatan person to person (man to man approach) untuk menghindari usaha-usaha provokasi dari pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan pribadi dalam proyek ini. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat VII - 1 c. Selalu melakukan komunikasi publik, agar opini yang terbentuk menjadi seragam, sehingga dapat menghilangkan resistensi terhadap pelaksanaan proyek. d. Pihak proyek mesti mencarikan solusi (taylor made solution) untuk mengatasi masalah bagi keluarga yang kehilangan tempat/kesempatan berusaha akibat dilakukannya pembangunan jalan ini. e. Pembebasan hendaknya juga dipertimbangkan panjang GSB (Garis Sempadan Bangunan) yang memotong rumah dan bangunan yang ada. Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Propinsi Sumatera Barat VII - 2 K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 LAMPIRAN 1 LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) WIDENING OF MANGGOPOH - PADANG SAWAH ROAD (Link 047.1) and PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (Link 047.2) In PASAMAN REGENCY RENCANA KERJA PEMBEBASAN LAHAN PENINGKATAN RUAS JALAN MANGGOPOH - PADANGSAWAH dan PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (RUAS 047.1 DAN RUAS 047.2) DI KABUPATEN PASAMAN, PROPINSI SUMATERA BARAT Waktu Kebutuhan Sumber Biaya No. Program Lokasi Kegiatan Keluaran Satuan/ Unit Penanggungjawab Pelaksanaan Biaya Keterangan APBD Kab. 2011 APBD Prov. 2011 APBN 2011 1. Penyusunan LARAP 1. Kabupaten Pasaman 1. Melakukan inventori aset bangunan dan tanaman bernilai ekonomi Tersusunnya laporan studi LARAP dalam 1 Paket P2JJ atau SNVT Okto 2010 - Jan 2011 LS LS di dalam RUMIJA proses pembebasan lahan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera 2. Kecamatan III Nagari 2. Melakukan survey sosial ekonomi di 1 kecamatan Barat Melakukan sosialisasi, konsultasi dan diskusi 3. Kecamatan III Nagari 3. Melakukan sosialisasi, konsultasi dan diskusi dengan masyarakat 2. Tim Pembebasan Lahan (TPL) 1. Provinsi Sumatra Barat untuk tingkat Provinsi 1. Pembentukan PPL untuk kepentingan Proyek Pelebaran - Terbentuknya Panitia Pembebasan 2 Paket Pemprov. Sumatera Barat Jan 2011 15.000.000 15.000.000 Biaya Panitia Pembebasan Kabupaten Pasaman unt tingkat kabupaten Lahan Tingkat Provinsi dan Kabupaten Pemkab Pasaman dan Tim Independen dibiayai sepenuhnya dari 2. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan pembebasan lahan - Dokumen Rencana Kerja Pembebasan APBD Prov. di Kecamatan III Nagari Lahan 3. Memfasilitasi pembentukan Tim Pemantau Independen 4. Melakukan kegiatan atas rencana kerja yang disusun 3. Pembentukan/Penetapan Tim Penilai Kabupaten Pasaman 1. Panitia Pembebasan Lahan Kabupaten Pasaman mengajukan - Terbentuknya Tim Penilai Harga 1 Paket Pemkab Pasaman Jan 2011 Independen Harga Bangunan dan Tanaman Tim Penilai Hargauntuk ditetapkan Bupati 2. Melakukan penilaian harga bangunan dan tanaman berdasarkan ; - Masukan harga dasar kompensasi - NJOP tahun berjalan atau Tarif yang telah ditetapkan sebelumnya - Harga Pasar berpedoman pada variabel lokasi dan letak , kesesuaian penggunaan dengan tata ruang wilayah, serta sarana dan prasarna yg tersedia & faktor lain yg mempengaruhi harga - Harga permintaan warga terkena pembebasan 3 Sosialisasi Pembebasan Lahan dengan Kecamatan III Nagari 1. Mengundang calon WTP yang bangunan dan tanamannya akan terkena - Tersosialisasikannya rencana proyek 1 Paket Panitia Pembebasan Lahan Feb 2011 Calon WTP 2. Melakukan sosialisasi tentang rencana pembebasan lahan dan pembebasan Lahan, dilengkapi dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 3. Melakukan sosialisasi tentang tata cara penghitungan kompensasi dengan Berita Acara, Notulen dan Jembatan Sumbar dan cara pembayaran Daftar Hadir 4. Penandatanganan Berita Acara Sosialisasi 4 Identifikasi dan Inventarisasi Kecamatan III Nagari 1. PPL melakukan pengukuran batas bangunan yang akan dibebaskan - Terpasangnya tanda batas bangunan 1 Paket Panitia Pembebasan Lahan Maret 2011 (seuai RUMIJA) bersama dengan WTP, Proyek dan aparatur Nagari yang akan dibebaskan dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 2. Penentuan bersama batas bangunan dan pohon yang akan tanda - Daftar WTP dan aset yang akan terkena Jembatan Sumbar 3. Melakukan perhitungan aset warga yang akan terkena - Tersusunnya Peta bangunan dan 4. Pembuatan Berita Acara Pengukuran dan Pematokan tanaman terkena proyek 5 Musyawarah untuk menentukan besaran Kecamatan III Nagari 1. Musyawarah dengan Warga Terkena Proyek (WTP) - Terlaksananya proses musyawarah/ Lumpsum Panitia Pembebasan Lahan Maret 2011 kompensasi 2. Kesepakatan besaran dan bentuk kompensasi negosiasi yang dilengkapi Berita Acara, dihadiri oleh P2JJ atau SNVT Pembangunan Jalan dan 3. Penghitungan Nilai Kompensasi oleh Tim Penilai Harga Independen Notulen dan Daftar Hadir Jembatan Sumbar berdasarkan hasil pengukuran dan pematokan 4. Kesepakatan Jadwal Pembayaran Kompensasi 5. Pembuatan Berita Acara Negosiasi/Musyawarah 6 PelaksanaanPembebasan Lahan Kecamatan III Nagari 1. Pelaksaanaan Pembayaran Kompensasi Bangunan dan Tanaman warga - Terlaksananya pembayaran kompensasi 61 Unit Panitia Pembebasan Lahan April 2011 106.000.000 106.000.000 2. Dokumentasi proses pemberian Kompensasi Banguan warga - Bentuk dan besaran 17 Lokasi kompensasi adalah harga yang 3. Penandatangan Surat Pembayaran - Terlaksananya pembayaran kompensasi 12.000.000 12.000.000 diperoleh dari kesepakatan Banguan teras dan pagar warga dengan WTP dalam Terlaksananya Kompensasi untuk 175 Pohon 1.500.000 1.500.000 musyawarah mufakat Tanaman 8 Pelaksanaan Monitoring dan - Kecamatan III Nagari 1 Pembentukan Tim Pemantau (Internal dan Eksternal) - Terbentuknya Tim Pemantau Lumpsum Pemkab Pasaman Juli 2011 - Juli 2014 LS LS Evaluasi Program Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Internal dengan SK Bupati rencana kegiatan oleh PPL. 2 Evaluasi Akhir pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Pemantau - Terbentuknya Tim Monitoring Eksternal P2JJ atau SNVT Juli 2011 - Juli 2014 25.000.000 25.000.000 Eksternal - Dokumen Laporan Monitoring Pembangunan Jalan Prop 3 Rekomendasi kegiatan tindak lanjut yang harus dilakukan Pelaksanaan LARAP Bengkulu Total Biaya 159.500.000 134.500.000 25.000.000 Lubuksikaping, Januari 2011 Bupati Pasaman K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 LAMPIRAN 2 LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) WIDENING OF MANGGOPOH - PADANG SAWAH ROAD (Link 047.1) and PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (Link 047.2) In PASAMAN REGENCY Tabel 5.1 Rekapitulasi Biaya Larap Peningkatan Ruas Jalan Nasional Manggopoh - Padangsawah - Simpangempat di Kabupaten Pasaman No. URAIAN RAB 1. Gantirugi Bangunan 106.000.000,00 2. Gantirugi Bangunan Teras dan Lainnya 12.000.000,00 3. Gantirugi Tanaman Ekonomis 1.500.000,00 5. Biaya Panitia Pembebasan Lahan dan Gantirugi 15.000.000,00 134.500.000,00 Tabel 4.1. Perhitungan Biaya Gantirugi Bangunan Penduduk di Kabupaten Pasaman Jumlah Luas Tarif Pemerintah/ NJOP Perhitungan HargaPasar Hasil Analisis Larap No. WILAYAH ADMINISTRASI Konstruksi Bangunan Bangunan Harga/m2 Harga/m2 Harga/m2 Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) (Unit)*) (m2)*) (Rp) (Rp) (Rp) 1 Nagari Ladang Panjang Permanen 1 16 550000 8.800.000,0 2500000 40.000.000,0 3.000.000,0 48.000.000,0 Semipermanen 3 32 400000 12.800.000,0 1250000 40.000.000,0 1.500.000,0 48.000.000,0 Gubuk 2 25 175000 4.375.000,0 200000 5.000.000,0 400.000,0 10.000.000,0 Total 25.975.000,0 Total 85.000.000,0 Total 106.000.000,0 Sumber : *) adalah Hasil Perhitungan data Lapangan 2010. Tabel 4.2. Perhitungan Biaya Gantirugi Bangunan Lainya Penduduk menurut Ruas Jalan Nasional Jumlah Luas Tarif Pemerintah/ NJOP Perhitungan HargaPasar Hasil Analisis Larap No. WILAYAH ADMINISTRASI Konstruksi Bangunan Banguna Harga/m2 Harga/m2 Harga/m2 Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) Jumlah (Rp) (Unit)*) n (m2)*) (Rp) (Rp) (Rp) 1. Ladangpanjang Teras 2 20 425.000,0 8.500.000,0 450.000,0 9.000.000,0 500.000,0 10.000.000,0 Gorong2 1 8 145.000,0 1.160.000,0 220.000,0 1.760.000,0 250.000,0 2.000.000,0 Total 9.660.000,0 Total 10.760.000,0 Total 12.000.000,0 Sumber : *) adalah Hasil Perhitungan data Lapangan 2010. Tabel 5.3. Perhitungan Biaya Gantirugi Bangunan dan Tanaman Ekonomis Penduduk di Nagari adangpanjang Kabupaten Pasaman Tarif Pemerintah Perhitungan HargaPasar Hasil Analisis Larap Jumlah No. WILAYAH ADMINISTRASI Jenis Harga/phn Harga/phn Harga/phn Pohon*) Jumlah (Rp) (Rp) (Rp) Jumlah (Rp) (Rp) Jumlah (Rp) 1 Nagari Ladang Panjang Sawit 1 250.000,0 250.000,0 750.000,0 750.000,0 1.500.000,0 1.500.000,0 Total 250.000,0 Total 750.000,0 Total 1.500.000,0 Sumber : *) adalah Hasil Perhitungan data Lapangan 2010. **) terdiri dari tanaman Mangga, Rambutan atau Nagka K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 LAMPIRAN 3 LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) WIDENING OF MANGGOPOH - PADANG SAWAH ROAD (Link 047.1) and PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (Link 047.2) In PASAMAN REGENCY K E M E N T R I A N P E K E R J AA N U M U M DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA SATUAN KERJA NON VERTIKAL T ERTENTU PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN ( P2JJ ) PROVINSI SUMATERA BARAT Jl. Rasuna Said No. 85 A Padang, 25114 Telp. (0751) 70 51556 Fax. (0751) 70 51556 LAMPIRAN 4 LARAP (LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN) WIDENING OF MANGGOPOH - PADANG SAWAH ROAD (Link 047.1) and PADANGSAWAH - SIMPANGEMPAT (Link 047.2) In PASAMAN REGENCY Larap - Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME Halaman Depan Peta Jumlah Responden : 118 SEARCH Responden per Kabupaten About Us Contact Us Kabupaten Pasaman Barat 55 KK 46.61 % Kabupaten Pasaman 10 KK 8.47 % Kabupaten Agam 53 KK 44.92 % Kembali ke atas Responden per Kecamatan Kecamatan Palembayan 13 KK 11.02 % Kecamatan Luhak Nan Duo 6 KK 5.08 % Kecamatan Lubuk Basung 23 KK 19.49 % Kecamatan Kinali 49 KK 41.53 % Kecamatan IV Nagari 17 KK 14.41 % Kecamatan III Nagari 10 KK 8.47 % Kembali ke atas Larap © 2010Bills Konsultan Powered by creator88.com http://localhost/larapmanggopoh/[19/12/2010 20:57:08] Larap - yulinafri Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME << B A C K Halaman Depan Peta Lokasi : Kabupaten Pasaman SEARCH About Us Kecamatan III Nagari 10 KK 100 % Contact Us Responden Menurut Pendidikan Tidak menjawab 1 KK 10 % Tamat SD 2 KK 20 % Tamat SLTA 5 KK 50 % Tamat SLTP 2 KK 20 % Responden Menurut Pekerjaan Tidak menjawab 1 KK 10 % Ibu Rumah Tangga 1 KK 10 % Jasa 1 KK 10 % Pedagang 3 KK 30 % Petani 4 KK 40 % Berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda ? Tidak menjawab 1 KK 10 % 4-6 orang 5 KK 50 % 7-9 orang 3 KK 30 % < 4 orang 1 KK 10 % Apakah pelaksanaan pembangunan jalan mengganggu kegiatan ekonomi/usaha anda ? Tidak menjawab 1 KK 10 % Tidak 1 KK 10 % Ya 8 KK 80 % Bagaimanakah pendapat Anda terhadap rencana pelebaran jalan ini? Tidak menjawab 1 KK 10 % Setuju 9 KK 90 % Dalam bentuk apakah kompensasi/penggantian yang Anda harapkan Tidak menjawab 1 KK 10 % Uang 9 KK 90 % Asset terkena proyek Bangunan 6 KK 60 % Bangunan Lainnya 3 KK 30 % Tanaman 1 KK 10 % No. Kecamatan Nagari Nama KK Alamat 1 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Yal Ladang Panjang 111 Nagari 2 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Lenggo Geni Padang sawah ladang panjang 3 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Zulpardi Padang sawah 4 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Wenardi 5 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Ddahniar Padang sawah 6 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Sri Oktavia Padang sawah 7 Kecamatan III Nagari Nagari Ladang Panjang Zulkarnaini Padang sawah http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=lhdt&Q=kabupaten&cari=Kabupaten Pasaman&T=[19/12/2010 20:57:54] Larap - yulinafri Jalan Nasional Trans Sumatra Jalur Barat L A R A P (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) Ruas Mangopoh ­ Padangsawah (047.1) KM 102+200 ­ KM 134+200 sepanjang 32,000 KM Ruas Padangsawah ­ Simpangempat (Ruas 047.2) KM 134+200 ­ KM 174+893 sepanjang 40,693 KM HOME << B A C K Halaman Depan Peta Keterangan SEARCH Kabupaten Pasaman Nomor ID 31 About Us Kecamatan III Nagari Kriteria Responden Contact Us Nagari Ladang Panjang Surveyor Lokasi KM 133.95< td> Tanggal Survey 0000-00-00 Jenis Asset Bangunan Lainnya Teras Rumah Dimensi 12 M2 Nama Responden Yal Nama KK Umur 43 Jenis Kelamin Laki-laki Suku Agama Islam Negeri Asal Penduduk asli Lama Tinggal 10 tahun Alamat Ladang Panjang 111 Nagari Status Perkawinan Kawin Pendidikan Tamat SLTA B. BIDANG PEREKONOMIAN Pekerjaan Utama Petani Pekerjaan Sampingan Pedagang Sudah berapa lama Anda mengelola usaha/bekerja pada pekerjaan utama? Pedagang Berapa penghasilan Anda pada pekerjaan utama? > Rp. 1.500.100,- / bulan Berapa penghasilan Anda pada pekerjaan sampingan? > 800.100 / bulan Berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda ? 4-6 orang Berapa besar pengeluaran rumah tangga Anda setiap bulan ? > Rp. 1.500.100,- / bulan Apakah penghasilan yang Anda peroleh cukup untuk kebutuhan hidup Anda sehari-hari? (untuk kebutuhan makan, sekolah dan lain-lain) Cukup Apakah Anda menabung setiap bulan ? Berapa besar tabungan Anda setiap bulan ? C. INFORMASI RENCANA KEGIATAN Apakah Anda sudah mendengar rencana pelebaran jalan Manggopoh ­ Simpangempat ? Belum Jika Sudah, dari mana Anda mendengar pertama kali ? Kapan Anda pertama kali mendengar rencana pelebaran jalan ini? Jika Belum, kenapa ? Belum ada informasi D. PERSEPSI RENCANA PELEBARAN JALAN MANGGOPOH - SIMPANGEMPAT http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=LRD&id=31[19/12/2010 20:58:46] Larap - yulinafri Bagaimanakah pendapat Anda terhadap rencana pelebaran jalan ini? Setuju Apakah bentuk penggantian bangunan/tanaman ekonomis yang terkena rencana pelebaran jalan, yang Anda inginkan ? Ganti rugi/kompensasi Apakah pendapat Anda terhadap nilai kompensasi bangunan/tanaman ekonomis yang terkena rencana pelebaran jalan? Kompensasi/ penggantian sesuai kesepakatan Jika sebagian besar (> 50 %) bangunan Anda terkena pembangunan jalan dan Anda ingin pindah, kemanakah Anda akan pindah Memodifikasi bentuk bangunan yang ada/tetap di sini(jika ada tanah di areal bangunan) Jika Tidak Setuju, mengapa dan bagaimana pendapat Anda jika rencana pembangunan tetap dilaksanakan ? E. KOMPENSASI/PENGGANTIAN BANGUNAN DAN TANAMAN EKONOMIS Dalam bentuk apakah kompensasi/penggantian yang Anda harapkan Uang Kompensasi berupa uang diharapkan diberikan secara ? Tunai/langsung Bagaimanakah mekanisme penetapan besaran/jumlah kompensasi/penggantian untuk bangunan dan tanaman ekonomis yang terkena pelebaran jalan ? Dimusyawarahkan bersama (pemilik dengan pemerintah) F. PENGARUH RENCANA KEGIATAN TERHADAP PENDAPATAN/PEREKONOMIAN (Pertanyaan ini khusus untuk Responden Terkena < 50 % /tetap ditempat semula) Apakah pelaksanaan pembangunan jalan mengganggu kegiatan ekonomi/usaha anda ? Ya Kalau Ya, apa jenis usaha tersebut ? Dengan selesainya pembangunan jalan, bagaimana menurut anda prospek usaha perekonomian di sepanjang jalan ini ? Semakin baik Apakah bentuk kecemasan Anda seiring dengan beroperasinya jalan baru ? Kecelakaan Lalulintas Apakah ada anggota keluarga yang ingin terlibat/bekerja dalam kegiatan pembangunan jalan ini sesuai dengan pengalaman, keterampilan dan pendidikannya ? Tidak ada Jika ada, pekerjaan yang diinginkan ? Usulan/saran Anda agar kegiatan pelebaran jalan berjalan lancar dan sukses? Kepada masyarakat setempat Kepada pemerintah Kepada Pelaksana Kegiatan/Kontraktor G. DESKRIPSI BANGUNAN Fungsi bangunan milik Responden ? Rumah dan tempat usaha Warung Kopi Apakah bangunan Responden mempunyai IMB ? (Harap surveyor melihat/cek IMB ke responden) Tidak Tahun berapa bangunan Responden didirikan ? Luas bangunan yang ditempati : (observasi) 21 ­ 36 m2 Kondisi bangunan Anda berdasarkan konstruksi ? (observasi) Semi Permanen Kondisi bangunan responden berdasarkan tipe ? (observasi) Sederhana Kondisi material lantai dari bangunan responden ? (observasi) Beton/Cor Kondisi material dinding dari bangunan responden ? (observasi) Bata Kondisi material atap dari bangunan responden ? (observasi) http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=LRD&id=31[19/12/2010 20:58:46] Larap - yulinafri Seng Bangunan Anda berlantai : 1 / 2 / 3 / 4 Lantai 1 Apakah ada bagian luar bangunan anda (pekarangan) yang dimanfaatkan untuk menambah penghasilan? (observasi) Jika ada, yaitu dalam bentuk Berapakah menurut Anda perkiraan harga bangunan disini saat ini ? H. DESKRIPSI TENTANG TANAMAN Apakah dipekarangan/lahan Anda terdapat tanaman yang bernilai ekonomis ? Apakah Anda mendapat penghasilan dari tanaman tersebut ? MATERI KUISIONER UNTUK KRITERIA PENYEWA BANGUNAN I. PROFIL RESPONDEN : Nama Responden Yal Negeri Asal Penduduk asli Lama Tinggal Th Pendidikan Responden Tamat SLTA Pekerjaan Utama Pekerjaan Sampingan Siapa pemilik bangunan a. Nama : Yal b. Alamat : Padang Sawah Ladang Panjang c. Negeri Asal : Jika dengan rencana pembangunan jalan ini menghendaki Anda harus pindah, kemanakah akan pindah ? Lainnya Belum tau © 2010Bills Konsultan Powered by creator88.com http://localhost/larapmanggopoh/mod.php?mod=larap&op=LRD&id=31[19/12/2010 20:58:46]